News Portal INDONESIA

Kumpulan Berita HOT Dan UP TO DATE Indonesia

Buni Yani Menjadi Tersangka, Ini Kata Ahok



Newspia -- Buni Yani merupakan pengunggah ulang video pidato Basuki Tjahja Purnama atau yang biasa di panggil Ahok di Kepualauan Seribu pada akhir September lalu .

Buni Yani di tetapkan sebagai tersangka karna terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait Suku , Agama , Dan antara Golongan .

Mengenai kasus yang di alami Buni ini pun Ahok enggan untuk berkomentar .

" Tanya aja sama aparat , Saya tidak tahu " Ucap Ahok  ., Kamis ( 24/11/16 )

Kombes Awi Setiyono pun menyampaikan , Terkait penetapan tersangka setelah Buni Yani diperiksa sebagai terlapor selama sembilan jam .

Terdapat empat alat bukti di antaranya yaitu :
  1. Keterangan Saksi 
  2. Keterangan Ahli
  3. Surat 
  4. Bukti Petunjuk
Dalam kasus ini pun Buni terancam di jerat oleh Pasal 28 ayat 2 , Dan Pasal 45 ayat 2 ,UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi , Dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang di tujukan untuk menimbulkan Sara / Rasa Kebencian

Baca Juga : Buni Yani Titip Pesan untuk Masyarakat Setelah Jadi Tersangka

Ancaman hukuman-nya pun maksimal 6 Tahun penjara dan denda maksimal 1 milliar , 

Pada saat sebelumnya pun komunitas muda Ahok - Djarot telah melaporkan Buni Yani Ke-Polda 
Metro Jaya

Baca Juga : Panglima Tni Sebut Amerika Dan Australia Menyebarkan Berita Provokasi

Ketua Kotak Ahok - Djarot Yaitu Muannas Alaidid ini pun mengatakan bahwa pihak-nya telah melaporkan Buni Yani yang telah di duga memprovokasi masyarakat .

Dengan melakukan postingan potongan dari video asli  pidato Ahok  di kepulauan seribu
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
 
Template By Kunci Dunia
Back To Top